Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memenuhi kriteria tertentu, dan sebagai syarat atau imbalannya, RTSM penerima program harus dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yaitu pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya.
PKH bukan pengganti atau kelanjutan dari BLT/SLT, dan bukan salah satu unit kegiatan dari PNPM
TUJUAN UTAMA
Mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs).
TUJUAN KHUSUS
- Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM;
- Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM;
- Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM;
- Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.
KETENTUAN PENERIMA BANTUAN
Penerima bantuan PKH adalah RTSM yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Bantuan tunai hanya akan diberikan kepada RTSM yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program.
Bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (dapat nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan). Untuk itu, pada kartu kepesertaan PKH akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga.
SYARAT/KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN
Calon penerima terpilih harus menandatangani persetujuan selama mereka menerima bantuan, mereka akan :
- Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namum belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar.
- Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak.
- Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi ibu hamil.
SYARAT BANTUAN KESEHATAN
Sasaran
|
Persyaratan (kewajiban peserta)
|
Ibu Hamil
|
Melakukan pemeriksaan kehamilan (antenatal care) sebanyak minimal 4 kali (K1 di trimester 1, K2 di trimester 2, K3 dan K4 di trimester 3) selama masa kehamilan.
|
Ibu Melahirkan
|
Proses kelahiran bayi harus ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih
|
Ibu Nifas
|
Ibu yang telah melahirkan harus melakukan pemeriksaan atau diperiksa kesehatannya setidaknya 2 kali sebelum bayi mencapai usia 28 hari
|
Bayi Usia 0-11 Bulan
|
Anak berusia di bawah 1 tahun harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan.
|
Bayi Usia 6-11 Bulan
|
Mendapat suplemen tablet vitamin A
|
Anak Usia 1-5 Tahun
|
Dimonitor tumbuh kembang dengan melakukan penimbangan secara rutin setiap 1 bulan;
Mendapatkan vitamin A sebanyak 2 kali setahun pada bulan Februari dan Agustus
|
Anak Usia 5-6 Tahun
|
Melakukan penimbangan secara rutin setiap 3 bulan sekali dan/atau mengikuti program pendidikan anak usia dini.
|
Fasilitas kesehatan yang disediakan adalah:
- Puskesmas, Pustu, Polindes, Poskesdes, Pusling, Posyandu.
- Dokter, Bidan, Petugas Gizi, Jurim, Kader, Perawat
- Bidan kit, posyandu kit, antropometri kit, imunisasi kit
- Tablet Fe, Vitamin A, Obat-obatan dan bahan-bahan pelayanan kesehatan ibu & bayi baru lahir.
- Vaksin BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B, TT ibu hamil
- Buku register (Kartu Menuju Sehat)
SYARAT BANTUAN PENDIDIKAN
Anak penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% tatap muka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar